Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan pungutan bea materai dalam aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce yang bersifat mengikat, seperti syarat dan ketentuan atau terms and condition.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lain Ditjen Pajak Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa wacana tersebut masih terus dalam proses pematangan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, penerbitan beleid perpajakan tidak hanya memperhatikan kondisi ekonomi namun juga pemilihan momentum yang harus tepat.

“Ini masih terus menjadi fokus kami karena penetapan bea materai harus juga menyiapkan sistemnya,” ujar dia melalui saluran daring ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 16 Juni.

Hal ini sekaligus memastikan bahwa sistem pungutan bea materai secara elektronik baru akan digulirkan setelah pemerintah selesai membangun sarana teknologi informasi penunjangnya.

“Tidak mungkin diterapkan sekarang, nanti tunggu sistemnya siap dulu,” tutur Bonarsius.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan jika Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata menerangkan konfirmasi persetujuan dalam transaksi elektronik seperti I agree, I accept, OK, atau submit telah masuk dalam ranah perjanjian yang mengikat.

Terms and condition itu merupakan kesepakatan antarpihak sehingga memenuhi unsur dokumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Bea Materai,” tegasnya.

Mengutip realisasi APBN hingga April 2022 diketahui bahwa kepabeanan dan cukai telah berhasil membukukan Rp108,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 37,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp78,7 triliun.