Tak Hanya Listrik Orang Kaya 3.000 VA, Biaya Listrik Instansi Pemerintahan juga Dipastikan Naik
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penetapan kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan langkah ini sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya yang menyebutkan jika penyesuaian biaya setrum bakal dikenakan kepada pelanggan 3.000 VA ke atas.

“Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan ketepatan sasaran (subsidi listrik), salah satunya melalui penerapan tariff adjustment untuk pelanggan rumah tangga tertentu dan seluruh golongan pemerintah,” ujarnya saat melakukan pembahasan RAPBN 2023 bersama Banggar DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juni.

Menurut Febrio, strategi yang dijalankan pemerintah selaras dengan tingginya anggaran subsidi maupun kompensasi periode 2022 sebagai konsekuensi atas peran APBN sebagai shock absorber.

“Ini untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam undang-undang APBN 2022 tercatat nilai subsidi energi (listrik, BBM, dan LPG) adalah sebesar Rp233,4 triliun atau setara dengan 1,4 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Akan tetapi seiring dengan peningkatan harga komoditas, maka pemerintah melakukan perhitungan ulang dengan menambah alokasi subsidi energi menjadi Rp443,5 triliun atau sekitar 2,5 persen dari PDB.

Outlook terbaru itu selaras dengan penggunaan acuan ICP (harga minyak) sebesar 100 dolar, dimana sebelumnya (UU APBN 2022) ICP ditetapkan 63 dolar.

“Harga BBM belum mengalami penyesuaian sejak 2016 dan tarif listrik belum disesuaikan sejak 2017,” tegas anak buah Sri Mulyani itu melanjutkan.

“Meskipun efektif berperan sebagai shock absorber di tengah tingginya harga komoditas, kebijakan subsidi dan kompensasi harus tetap memperhatikan kesehatan APBN,” tutup Febrio.