Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, penyebab pemerintah memutuskan penyesuaian tarif atau tariff adjustement triwulan III 2022  kepada gologan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Rida Mulyana kepada wartawan, Senin 13 Juni.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Rida menjelaskan, keputusan pemerintah melakukan penyesuaian harga ini dipicu oleh besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata 3 (tiga) bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III tahun 2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350 per dolar AS), ICP 104 dolar AS per barrel (asumsi semula 63 dolar AS Barrel), Inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837 per kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 dolar AS per ton).

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," jelas Rida.

Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3, dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.

Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.