Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merencanakan penambahan anggaran pendidikan sebesar Rp43 triliun pada tahun ini. Keputusan tersebut dibuat seiring dengan proyeksi pendapatan negara 2022 yang diperkirakan bakal melebihi target dengan surplus Rp420 triliun.

“Karena konstitusi kita mengamanatkan kalau belanja negara naik 20 persen (sebagai rambatan dari pendapatan yang naik) maka anggaran pendidikan juga harus naik,” ujarnya ketika melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR (Banggar), beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, konstitusi mengamanahkan pemerintah wajib menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari jumlah belanja APBN setiap tahun guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Adapun, dalam Undang-Undang APBN 2022 diketahui bahwa alokasi dana pendidikan adalah sebesar Rp542,8 triliun. Angka ini sebagian besar disalurkan kepada pemda dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Proses penyaluran ini mengingat mayoritas guru dan aktivitas pendidikan lebih banyak diurus oleh instansi lokal.

Sementara itu, hanya sebagian kecil anggaran pendidikan yang dipegang oleh pusat, utamanya Kementerian Agama, mengingat status kepegawaian guru agama berada di bawah instansi ini.

“Peningkatan ini mengacu pada harga ICP (Indonesian Crude Price) yang 100 dolar AS dari sebelumnya ICP 63 dolar AS. Sehingga, ada proyeksi penerimaan negara akan bertambah 420 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani.