AIA-CIMB Niaga Luncurkan Asuransi Kesehatan untuk Jemaah Haji dan Umrah
Umat Islam melakukan tawaf dengan menjaga jarak menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT AIA Financial (AIA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan AIA Fortuna Berkah yang memberikan 200 persen santunan asuransi kesehatan jika seseorang meninggal saat perjalanan menunaikan ibadah haji atau umrah.

Chief Marketing Officer AIA Kathryn Monika Parapak mengatakan, AIA Fortuna Berkah hadir seiring momentum dibukanya kembali ibadah haji dan umrah akibat pandemi COVID-19.

"Dengan proteksi khusus ibadah haji atau umrah yang diberikan dari AIA Fortuna Berkah, nasabah dapat menjalani ibadah dengan fokus dan tenang," ujar Monika dalam keterangan kepada media, Rabu 18 Mei.

Selain itu, kata Monika, proteksi dari AIA Fortuna Berkah juga bisa membantu nasabah agar terhindar dari stres finansial akibat pengeluaran tak terduga dari tingginya biaya rumah sakit untuk perawatan penyakit kritis.

Perlindungan tambahan terhadap risiko kesehatan yang kerap muncul tak terduga tersebut merupakan hal penting mengingat penyakit yang kian beragam dan kompleks.

Monika menjelaskan, BPJS Kesehatan sendiri mencatat pembiayaan untuk penyakit katastropik menempati proporsi terbesar, berkisar antara 25-31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.

Dari proporsi tersebut, terbesar ditempati oleh penyakit jantung (49 persen), kanker (18 persen), stroke (13 persen), dan gagal ginjal (11 persen).

“Risiko kesehatan bisa muncul kapan pun. Oleh karena itu, kami menghadirkan AIA Fortuna Berkah yang memberikan perlindungan jiwa dan menyediakan perawatan medis cashless untuk sakit organ serius," kata dia.

Ia menambahkan, dengan konsep tolong-menolong antarsesama peserta, AIA Fortuna Berkah memberikan 100 persen santunan asuransi jika dinyatakan menderita salah satu sakit organ serius dan hingga 200 persen santunan asuransi jika jemaah meninggal dunia dalam perjalanan ibadah haji atau umrah.

"Selain itu, nasabah juga bebas memilih masa bayar 10 atau 20 tahun sesuai kebutuhan untuk perlindungan hingga 88 tahun," pungkasnya.