MEKKAH - Kementerian Agama menyatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia.
"Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin di Mekkah dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.
Sebelumnya Kementerian Agama bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H.
Nur Arifin mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umrah 1444 H. Kemenag perlu mengetahui kebijakan terbaru Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.
Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
Begitu pula dengan masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," sambungnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
"Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi," katanya.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jamaah umrah, khususnya jamaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.
Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," kata Nafit.
Karena masih pandemi, Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
"Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan COVID-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan," katanya.