Kabar Baik Buat Calon Jamaah Haji 2023 di Kalbar, Kemenag Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Bipih
Ilustrasi calon haji asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci. (Foto via Antara)

Bagikan:

PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H. Sejatinya, penulasan Bipih dilakukan pada hari ini, Sabtu, 6 Mei.

Namun, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Mihajirin Yanis mengatakan, batas waktu pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

"Sampai hari ini di Indonesia, termasuk di Kalbar, sudah 188.964 calon jamaah haji melunasi. Masih ada 14.356 yang belum melunasi. Karenanya, tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023," ujar Kakanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pelunasan Bipih 1444 H dibuka sejak 11 April 2023. Pelunasan tersebut sempat ditutup pada 18 April 2023 seiring cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Usai libur Lebaran, pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023.

"Yang belum lunas termasuk di dalamnya, 264 petugas haji daerah dan 279 Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU yang belum melunasi," kata dia.

Tahun ini, kuota jamaah haji Indonesia kembali normal sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk 203.320 kuota jamaah haji reguler, terdiri atas 201.063 jamaah, 685 pembimbing pada KBIHU, serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Ia merinci jumlah jamaah haji Kalbar musim haji 1444 H/ 2023 M sebanyak 2.519. Jumlah pembimbing ibadah kloter ada tujuh orang, Ketua kloter enam orang, petugas kesehatan 18 orang terdiri atas dokter enam orang, perawat 12 orang dan PHD 18 orang, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU ) dua orang. Petugas Non-kloter, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sebanyak tujuh orang.

Ia mengatakan calon jamaah haji Kalbar masuk di gelombang kedua. Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M yang ditandatangani oleh Dirjen RPH pada 16 Januari 2023. RPH berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari awal masuknya jamaah ke asrama haji.

"Selanjutnya terbang ke Tanah Suci, hingga kepulangan terakhir jamaah dari Madinah ke Indonesia. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan 30 hari. Gelombang I 15 hari dan Gelombang II 15 hari. Maksimal masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi 40 hari,” katanya.