Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu belakangan terjadi dinamika di masyarakat mengenai peredaran dan harga minyak goreng yang melonjak tajam. Menyikapi hal tersebut, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Adapun kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang berlaku tersebut mulai 28 April 2022 mendatang.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Sudah menjadi keputusan di sidang kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 26 April.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan hal tersebut merupakan langkah nyata yang diambil saat ini untuk dapat segera menstabilkan dinamika yang terjadi dan akan dievaluasi kembali seiring dengan perkembangan terbaru.

"Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi, mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden Jokowi," tuturnya.

Sementara dari sisi target, Ma'ruf mengungkapkan akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan. Sehingga, keputusan yang diambil akan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.

"Pemerintah akan melihat, ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi," jelasnya.