Harga Minyak Mentah Indonesia Terkerek Jadi 113,5 Dolar AS per Barel, Pengamat: Ada Kemungkinan Pergeseran Penggunaan BBM Nonsubsidi ke BBM Subsidi
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menaikkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 113,5 dolar AS per barel pada Maret 2022. Harga tersebut meningkat 18,6 persen dari 95,72 dolar AS per barel pada Februari 2022.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan ikut merespons terkait keputusan pemerintah menaikkan harga minyak mentah tersebut. Mamit mengingatkan masyarakat mengenai beberapa dampak yang mungkin akan timbul setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga ICP tersebut.

"Yang pertama tentu saja penerimaan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat dari migas dan pph migas," ujar Mamit kepada VOI, Senin 11 April.

Ia menjabarkan, jika menggunakan hitungan sensitivitas bersifat linear dengan asumsi ceteris paribus yaitu ketika variabel lain tidak berubah maka setiap kenaikan 1 dolar AS ICP akan berdampak kepada penerimaan negara sebesar Rp3 triliun yang terdiri penerimaan perpajakan sebesar Rp0,8 triliun dan PNBP Rp2,2 triliun.

"Di sisi lain, belanja negara sebesar Rp2,6 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1,9 triliun dan transfer ke daerah dan dan desa sebesar Rp0,8 triliun. Dengan demikian masih surplus Rp0,4 triliun," bebernya.

Namun demikian, lanjutnya, angka-angka tersebut masih bersifat asumsi. Pasalnya, di samping ICP masih ada beberapa indikator ekonomi makro lain yang dapat mempengaruhi APBN, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, Surat Utang Negara (SUN), serta kapasitas lifting migas.

Kedua, kenaikan ICP menurut Mamit pasti berdampak terhadap kenaikan harga BBM terutama BBM umum. Hal ini akan mengakibatkan beban ekonomi masyarakat sedikit banyak akan bertambah.

"Adanya pergeseran ke BBM subsidi kemungkinan besar ada, meskipun jumlahnya tidak banyak," imbuhnya.

Ketiga, disparitas harga antara BBM umum dan BBM subsidi semakin jauh. Dengan begitu potensi terjadinya penyelewengan akan BBM subsidi semakin besar. Selain itu, banyaknya kendaraan terutama truk yang seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi semakin besar.

"Hal ini akan membuat kuota BBM subsidi akan jebol dan pastinya menambah beban APBN," lanjut Mamit.

Keempat, potensi terjadinya kenaikan dan kelangkaan barang akibat adanya antrean dan keterlambatan BBM subsidi yang berpotensi membuat harga naik. Ataupun pengusaha menggunakan bbm nonsubsidi akan membuat biaya produksi menjadi meningkat terutama sektor transportasi.

"Kenaikan ini akan dibebankan kepada konsumen sehingga menjadi tambahan biaya bagi konsumen," pungkas Mamit.

Sekedar informasi, penetapan harga rata-rata minyak mentah ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2022 tanggal 1 April 2022.

"Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Maret 2022 ditetapkan sebesar 113,50 dolar AS per barel," demikian bunyi diktum keempat Kepmen tersebut.