Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga penghujung 2021 terdapat total 64.050 bidang tanah negara yang telah bersertifikat.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya inventarisasi dan identifikasi seluruh barang milik negara (BMN).

“Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi, sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 8 April.

Menurut Tri, beleid itu mengamanatkan seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dikuasai harus disertifikatkan atas nama pemerintah Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menerangkan sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam hal ini pemerintah.

“Sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas dia.

Secara terperinci, Tri menjelaskan hingga 2021 BMN berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang.

Adapun, target sertifikasi periode 2022 adalah 32.636 bidang, terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

“Kesuksesan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari berbagai pihak, yaitu Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga mengajukan tanah yang akan disertifikat, serta Kementerian ATR/BPN,” tutup Tri.