Cuma Punya 2 Direksi, 12 Karyawan dan 10 Buruh, PT AMJ: Tidak Mungkin Kami Mafia Minyak Goreng hingga Sebabkan Kelangkaan
Direktur Utama PT AMJ Djondy Putra. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut mereka sebagai mafia minyak goreng. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama PT AMJ Djondy Putra.

"Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan. Kami merasa dirugikan," kata Djondy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis April.

Sementara itu, kuasa Hukum PT AMJ Fredrik J. Pinakunary menambahkan, PT AMJ sebagai perusahaan yang hanya mempunyai 2 Direksi, 12 karyawan, dan 10 orang buruh, tidak mungkin menjadi dalang kelangkaan minyak goreng di pasaran.

"Apakah tepat PT AMJdikatakan sebagai mafia minyak goreng yang menyebabkan langkanya minyak goreng?," ujar Fredrik.

Adapun Fredrik dalam pemaparannya menyebut sejumlah bantahan terkait tuduhan mafia minyak goreng yang diduga menyebabkan kelangkaan komoditas tersebut.

Pertama, kata Fredrik, tuduhan ekspor sebanyak 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021-Januari 2022 tidak dilakukan oleh PT AMJ. Dia menegaskan kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer minyak goreng ke Hong Kong.

"Sejak 7 September 2021, PT AMJ melakukan ekspor berbagai macam keperluan pokok ke Hong Kong dan minyak goreng hanya salah satunya. Merupakan sebuah kekeliruan fatal untuk menyatakan bahwa PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng," katanya.

Kedua, lanjutnya, terkait tuduhan ekspor minyak goreng oleh PT AMJ yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta per kontainer juga tidak benar.

"Tak sekali pun PT AMJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tambahnya.

Fredrik menyampaikan bahwa kisaran keuntungan yang diperoleh PT AMJ melalui ekspor minyak goreng adalah Rp3,8 juta-Rp6,8 juta. Dia menjelaskan keuntungan PT AMJ dari masing-masing kontainer lebih kecil dari Rp400 juta, bahkan tidak mencapai 10 persen dari Rp400 juta.

"Keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer berada di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," katanya.

Selanjutnya, terkait tuduhan membeli minyak goreng dengan harga subsidi dan membeli minyak goreng dari supplier tidak resmi, dia mengatakan PT AMJ tidak melakukan hal itu.

PT AMJ membeli minyak goreng dari supplier resmi dan tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi, tukasnya.

"Ini adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang terjadi. PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi dari supplier mana pun," ucapnya.

Dia menyebutkan sejumlah supplier resmi yang menjadi rekan bisnis PT AMJ, antara lain PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima, serta PT Anugrah Pangan Prima Lestari.

"Supplier-supplier tersebut merupakan supplier yang sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya," katanya.

Sejak kontainer PT AMJ mengalami penahanan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2022, lanjutnya, perusahaan tersebut tidak lagi melakukan kegiatan ekspor minyak goreng hingga saat ini.

Sedangkan tuduhan bahwa PT AMJ tidak memiliki kuota untuk melakukan ekspor minyak goreng, dia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kuota ekspor minyak goreng terbit ketika PT AMJ tidak lagi mengekspor minyak goreng, tepatnya pada Januari 2022.

Sebelum Januari 2022, katanya, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya, terdapat peraturan tentang izin khusus untuk ekspor minyak goreng pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, namun peraturan itu telah dicabut oleh peraturan baru pada Maret 2022.

"Jadi, terlihat jelas bahwa PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun," pungkas Fredrik.