Moeldoko Minta Satgas Pangan Sikat Mafia Minyak Goreng yang Dikeluhkan Mendag
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gianyar, Bali, Jumat (18/3). (FOTO Dafi VOI).

Bagikan:

GIANYAR - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons dugaan mafia minyak goreng. Hal ini terkait petugas Bea Cukai menemukan minyak goreng yang siap diekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta.

"Saya pikir satgas pangan yang sudah terbentuk itu, akan bekerja lebih keras lagi untuk mengatasi situasi ini," kata Moeldoko di Gianyar, Bali, Jumat, 18 Maret.

Menurut Moeldoko, keputusan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan premium diharapkan dapat mengatasi kelangkaan.

"HET terhadap produk premium harapannya tidak ada lagi yang menyimpan barang itu, sudah dilepas saja ke pasar, karena itu tidak lagi rugi produsennya. Sebelumnya memang ada kerugian dari mentahnya CPO sekian diolah sekian harga jualnya dibatasi HET," ujarnya.

"Untuk yang premium itu memang dirasakan, merasa rugi bagi produsennya. Tapi dilepaskan ini, harapannya adalah membuka pelung bagi para produsen untuk tidak lagi menahan-nahan barangnya," sambung Moeldoko.

Dia menegaskan, bila ada penyimpangan hingga temuan mafia minyak goreng, Satgas Pangan akan bertindak tegas.

"Pasti (dilakukan tindakan tegas). Satgas akan melakukan tindakan tegas kalau kebijakan diberlakukan masih macam-macam sikat saja," ujarnya. 

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng yang terindikasi melawan hukum di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dikutip Antara, Kamis, 17 Maret.

Dia mengungkapkan ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.

“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ucap dia.

Tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sebesar Rp400 juta per kontainer.