Bagikan:

JAKARTA - Kisruh Dana Penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo masih berlanjut. Kali ini Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) Bambang Riyadi Soegama blak-blakan mengenai masalah yang menimpa anak dari mantan Presiden Soeharto tersebut.

Bambang yang juga sebagai Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 menceritakan, ide awal konsorsium swasta sebenarnya dari Enggartiasto Lukita. Ide itu didapat setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah event olahraga 2 tahunan se-Asia Tenggara tersebut.

Lebih lanjut, kata dia, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut. Bambang Trihatmodjo pun menyetujui ajakan Enggar.

"Kemudian Konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang dibutuhkan. Dari koordinasi tersebut diperoleh angka Rp70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung," ujar Bambang Riyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 6 April.

Namun seiring waktu berjalan, jelas Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang diminta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya. Dana yang dibutuhkan mencapai Rp35 miliar.

Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Maka, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15 persen.

Akan tetapi, laporan pertanggungjawaban pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden. Pasalnya, penyelenggaraan Sea Games 1997 tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.

"Faktanya memang dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana reboisasi," tuturnya.

Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan, total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp156 miliar. Dana ini membengkak, karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.

Di sisi lain, dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan Ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran. Menurut dia, sebenarnya konsorsium swasta bersama Bambang Trihatmodjo yang menanggung sisa dana dalam Sea Games tersebut

"Kalau benar kita mau gunakan APBN, kita akan bayar. Tapi ini dana reboisasi yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Jadi, jangan sampai ada ketidaksenangan politik dengan klan Soeharto," tegasnya.

Sebagai informasi, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.