JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat sebagai kompensasi atas kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Dalam pengumuman yang digelar pada Jumat lalu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan besaran BLT minyak goreng adalah senilai Rp300 Ribu kepada setiap penerima untuk tiga bulan. Pemberian tersebut dijadwalkan bakal dirapel dalam satu kali penyaluran mulai April ini.
Adapun, sasaran yang dituju sekitar 20,5 juta warga yang masuk ke dalam daftar penerima bantuan pangan nontunai dan program keluarga harapan.
Lantas dari mana dana BLT minyak goreng ini diperoleh?
Sejatinya, pemberian tersebut merupakan salah satu inisiatif baru dalam hal bantuan sosial (bansos) yang berbeda dari program sebelumnya.
Mengutip laporan yang dilansir oleh Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa anggaran bansos masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2022 yang berjumlah Rp455,62 triliun.
Angka tersebut kemudian disebar ke dalam tiga klaster utama. Secara terperinci, klaster pertama adalah penanganan kesehatan sebesar Rp122,54 triliun yang digunakan untuk lanjutan penanganan COVID-19 dan percepatan serta perluasan vaksinasi di Indonesia.
BACA JUGA:
Kedua, klaster perlindungan masyarakat Rp154,76 triliun. Dalam klaster kedua inilah anggaran BLT minyak goreng itu berasal. Selain itu, terdapat pula fokus program lain yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin, dan penanganan kemiskinan esktrem.
Kemudian yang klaster ketiga adalah penguatan pemulihan ekonomi dengan anggaran Rp178,32 triliun yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan produktivitas.
Adapun, realisasi dana PEN hingga 25 Maret 2022 tercatat sebesar Rp22,6 triliun atau setara dengan 5 persen dari pagu anggaran yang disediakan. Secara mendetail klaster kesehatan telah terserap Rp800 miliar, klaster perlindungan masyarakat Rp21,2 triliun, serta klaster penguatan ekonomi Rp600 miliar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini terjadi lonjakan harga minyak goreng akibat terpengaruh kondisi ekonomi global yang membuat sejumlah bandrol komoditas penting melambung. Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14.000 per liter melalui mekanisme subsidi kepada produsen.
Akan tetapi skema tersebut tidak berhasil dan berbuntut pada kelangkaan pasokan barang di pasaran. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk melepas harga berdasarkan keseimbangan permintaan-penawaran dengan konsekuensi harga yang melonjak pesat namun disertai pemberian BLT ke masyarakat sebagai bantalannya.