Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadap DPR untuk memenuhi prosedur administrasi penghapusan barang milik negara (BMN) berupa Kapal Perang KRI Teluk Sampit.

Utusan Kemenkeu sendiri dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dengan didampingi oleh Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban.

“Pertimbangan penjualan adalah kondisi material kapal rusak berat serta sistem permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi, komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi,” ujar Wamenkeu dalam rapat dengan Komisi I DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis, 24 Maret.

Menurut wakil dari Sri Mulyani itu, pengkajian telah dilakukan dari sisi ekonomi, seperti tidak ekonomis untuk diperbaiki. Lalu, apabila tidak segera dihapuskan akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga.

“Jadi ini dijual karena ada potensi penerimaan negara yang akan masuk dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” tuturnya.

Dari data yang dibagikan oleh Wamenkeu, diketahui bahwa KRI Teluk Sampit memiliki nilai perolehan Rp173,96 miliar saat dibeli pada 1978. Kapal ini bertipe Landing Ship Tank (LST) pernah masuk dalam jajaran penting alutsista Indonesia. Adapun, nilai taksiran saat pelelangan nanti diperkirakan hanya sekitar Rp740 juta.

“Dari aspek yuridis kapal tersebut tidak lagi sebagai alutsista kapal perang RI dan telah dilakukan langkah demiliterisasi,” tegas Wamenkeu.

Dalam catatan VOI, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai otoritas yang menangani pengoprasian alutsista RI mendapat anggaran belanja sebesar Rp137,3 triliun pada 2021.

Jumlah itu menjadikan Kemenham sebagai institusi pemerintah dengan bujet tertinggi kedua setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, jumlah aset negara hingga akhir 2020 adalah sebesar Rp11.098 triliun. Dari angka tersebut 59,3 persen di antaranya atau setara Rp6.585 triliun merupakan aset dalam bentuk barang milik negara (BMN).