Bagikan:

JAKARTA - Hari ini Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara diketahui melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR dengan agenda permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515.

Tidak hanya Wamenkeu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, Panglima TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Yudo Margono ikut ambil bagian dalam agenda yang sama.

Rapat ini merupakan bagian dari prosedur ketatanegaraan untuk mekanisme penghapusan barang milik negara (BMN) yang nilai pengadaannya lebih dari Rp100 miliar.

Sebagai informasi, penghapusan BMN dengan nilai di atas Rp100 miliar harus dengan persetujuan DPR. Sementara BMN dengan nilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar harus mendapat persetujuan Presiden, dan nilai di bawah Rp10 miliar oleh Kementerian Keuangan. Adapun, harga perolehan KRI Teluk Sampit adalah sebesar Rp173,96 miliar saat dibeli pada 1978.

Kritik lantas dilontarkan oleh Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Muara Sakti Simbolon saat mengetahui nilai jual KRI Teluk Sampit saat ini hanya Rp740 juta.

“Ini kita bicara penghapusan barang Rp740 juta sampai serumit ini, belum lagi katanya ada 15 kapal yang akan dilelang. Jadi setiap minggu kita rapat urus ini. Nanti juga ada aset lain tank dan panser-panser yang katanya juga mau dihapuskan. Ini lama-lama kita urusannya soal besi tua,” ujar dia di kompleks DPR seperti yang disiarkan virtual, Kamis, 23 Maret.

Effendi pun lantas menanyakan kenapa tidak langsung menggelar rapat pembahasan penghapusan BMN secara sekaligus untuk 15 kapal yang dimaksud.

“Kenapa tidak sekaligus semuanya, kita bikin pokjanya atau panjanya,” tuturnya.

Dari rapat itu terkuak jika “diecer-ecernya” rapat penghapusan kapal perang ini lantaran surat yang dikeluarkan oleh Presiden kepada DPR terjadi secara terpisah. Sebelumnya, DPR dan perwakilan pemerintah telah membahas untuk dua kapal awal.

Terungkap pula bahwa KRI Teluk Sampit kemungkinan besar akan bernasib sebagai bahan baku logam daur ulang. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

“Pemenang lelang nanti dia yang akan memotong-motong (kapal sebagai besi tua). Pada dasarnya kami di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memilih pemenang lelangnya berdasarkan suatu sistem yang terbuka dan fair. Kami memastikan bahwa lelang itu berlangsung dengan fair,” kata Rionald Silaban.

Adapun, beberapa pertimbangan mengapa KRI Teluk Sampit dijual karena kondisi material kapal rusak berat. Lalu, sistem permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi, komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.

Nantinya, dana yang diperoleh dari lelang akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).