Suspensi Sejak 23 Februari, Saham SUPR Milik Entitas Bisnis Konglomerat Hartono Bersaudara Bisa Kembali Diperdagangkan Mulai Hari Ini
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Para pemegang saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau STP bisa bernapas lega. Mulai hari ini (Jumat, 18 Februari), saham STP dengan kode SUPR sudah bisa diperdagangkan kembali.

Kepastian itu tertuang dalam surat tertanda Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Kamis 17 Maret.

"Suspensi perdagangan saham SUPR di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali," tulis pengumuman itu.

Dengan pencabutan suspensi itu, maka saham SUPR bisa kembali diperdagangkan mulai perdagangan sesi I hari ini (Jumat, 18 Maret).

Sebelumnya, saham SUPR milik entitas bisnis Grup Djarum ini telah disuspensi BEI sejak 23 Februari 2022. Artinya, suspensi saham SUPR telah berlangsung kurang lebih satu bulan.

Saat itu, suspensi saham SUPR dilakukan karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Sebagai informasi, sebelum terkena suspensi BEI, saham SUPR telah melonjak 358,65 persen dalam periode 31 Desember 2021 sampai 23 Februari 2022. Harganya naik dari Rp15.475 menjadi Rp70.975.