Bagikan:

JAKARTA - Pelita Air Service menyatakan, menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung usai direktur utama mereka, Albert Burhan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Komisaris Utama Pelita Air Michael Umbas telah berkoordinasi dengan pemegang saham, yaitu PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya dewan komisaris Pelita Air mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan.

Perseroan pun menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Pelita Air Muhammad S. Fauzani sebagai pelaksana tugas direktur utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi Pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk pelaksana tugas dirut, dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu Pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," ujar Michael Umbas dalam keterangan resmi, Jumat 11 Maret.

Dia menambahkan, Pelita Air tetap menjalankan bisnis penerbangan carter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pelanggan.