Pelita Air Kantongi Izin Niaga Berjadwal, Siap Beroperasi dan 'Geser' Garuda Indonesia?
Pesawat Pelita Air. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - PT Pelita Air Service dikabarkan bakal menggantikan Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah. Saat ini, maskapai milik Pertamina tersebut telah mengantongi izin usaha penerbangan untuk rute domestik atau dalam negeri.

Direktur Utama Pelita Air Albert Burhan membenarkan hal tersebut. Kata Albert, izin usaha tersebut sudah diberikan kepada perusahaannya.

"Iya, sudah dapat izin niaga berjadwal," katanya kepada VOI, Kamis, 28 Oktober.

Untuk bisa terbang, Pelita Air masih membutuhkan sertifikat operator pesawat udara atau air operator certificate (AOC). Menurut Albert, pihaknya sedang mengurus untuk mendapatkan izin tersebut.

"Masih dalam persiapan dan pengurusan," jelasnya.

Terkait dengan rute penerbangan, Albert mengatakan pihaknya belum menetapkan rencana pelaksanaan rute penerbangan untuk diajukan ke Kementerian Perhubungan.

"Belum (ditetapkan rencana rute penerbangannya)," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission RBA Kementerian Investasi pada tanggal 19 Oktober 2021, atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.

"Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," tuturnya.

Namun, kata Novie, maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.

"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (izin terbangnya)," katanya.

Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan harus mengecek kelengkapan dokumen maskapai di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

Kata Novie, sesuai dengan PM 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.

"Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal," jelasnya.

Terkait