JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia memiliki kemampuan konsolidasi yang kuat untuk bisa mencapai kesepakatan dalam hal membangun negara. Menurut Menkeu, hal ini cukup sulit untuk dicapai oleh sebuah negara demokratis, terlebih di tengah situasi krisis yang kini melanda.
Lebih lanjut, bendahara negara bahkan membandingkan RI dengan Amerika Serikat (AS) yang cenderung memiliki kepentingan politik kompleks dalam menetapkan kebijakan strategisnya.
“Saya berterima kasih DPR dan pemerintah memiliki kesamaan visi. Jangan menyia-nyiakan momentum ini. Krisis ini harus kita jadikan fondasi. Tidak banyak negara demokratis yang bisa kompak seperti kita. Sebagai contoh, di Amerika Serikat itu mereka congkrah terus Partai Demokrat dengan Partai Republik. Jadi, musuhnya mereka ada di dalam dan di luar, banyak sekali,” tutur dia melalui saluran daring, Kamis, 10 Maret.
Oleh karena itu, Menkeu menganggap Indonesia punya sebuah potensi unik yang bahkan negara adidaya pun tidak bisa meraihnya.
“Kita dalam situasi seperti ini, sistem demokrasi di Indonesia dan multipartai masih punya kesamaan visi untuk membangun yang menurut saya termasuk sebuah mukjizat,” tuturnya.
BACA JUGA:
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat untuk melakukan reformasi dalam sistem perpajakan nasional. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Undang-Undang HPP sendiri terdiri dari enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Beleid ini sekaligus langkah nyata pemerintah dalam mencapai target defisit APBN kembali ke level di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB) pada 2023 mendatang usai kebijakan countercyclical di awal pandemi lalu.
“Kita semua punya kepedulian yang sama untuk membangun Indonesia lebih baik. Untuk itu, reformasi perpajakan ini adalah untuk membangun sistem pajak menjadi lebih baik, yang lebih adil, sehat, akuntabel, dan efektif,” tutup Menkeu Sri Mulyani.