Bagikan:

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa target belanja produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp400 triliun untuk periode 2022. Disebutkan bahwa strategi ini berguna untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan arahan Presiden bisa terealisasi secara baik melalui sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

“Kami menghimbau kepada para stakeholder, yang terdiri dari kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menjalankan penerapan P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) secara konsisten,” ujarnya dalam keterangan pers hari ini, Minggu, 6 Maret.

Menurut Menperin, P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri.

“Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian,” tuturnya.

Dia menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.

“Kami mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan penggunaan produk dalam negeri di segala kesempatan, serta berkontribusi mewujudkan kecintaan yang dalam atas produk buatan Indonesia,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan program P3DN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan wajib menggunakan produk dengan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.