Reformasi UU Sektor Keuangan Makin Urgen untuk Hadapi Pinjol dan Kripto Cs, OJK: Yang Ada Sekarang dari 1992
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Tangkap layar Youtube OJK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa upaya reformasi pada sektor keuangan di Tanah Air saat ini sudah sangat mendesak. Terlebih salah satu beleid yang menjadi patokan hari ini berasal dari pembentukan aturan pada awal dekade 90-an yang lalu.

“Kita tahu semua undang-undang perbankan dikeluarkan pada 1992, apalagi kalau mencermati undang-undang pasar modal itu bisa lebih lama lagi dan undang-undang asuransi juga,” ujarnya dalam seminar yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 11 Februari.

Menurut Wimboh, regulasi baru diperlukan untuk bisa menangkal berbagai tantangan yang terus berkembang serta tidak bisa diakomodir oleh payung hukum yang lama.

“Nah sedangkan praktek produk-produk yang ada sekarang ini tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang tersebut. Bukan hanya pinjaman online (pinjol), akhir-akhir ini kita sedang dimarakan oleh produk-produk investasi yang belum tegas diatur seperti juga ada kripto currency yang menjanjikan keuntungan yang luar biasa,” tuturnya.

Untuk itu, Wimboh menyambut baik inisiatif pemerintah dan DPR yang tengah menggodok pembaharuan dalam regulasi sektor jasa keuangan.

“Kita tidak boleh lengah terutama hukum kita, bagaimana akan kita sempurnakan ini. Dan OJK menyambut proses ini untuk melakukan reformasi di sektor keuangan dan sudah menjadi inisiatif DPR serta pemerintah,” tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan VOI sebelumnya bahwa saat ini tengah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Beleid tersebut diharapkan bisa menjadi acuan regulator seperti OJK untuk makin menegaskan sikap dalam mengatur dan mengawasi industri keuangan di Tanah Air.