Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa reformasi struktural melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap dinantikan oleh kalangan dunia usaha meski adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Airlangga, walaupun dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, pemerintah akan tetap berupaya menjaga kepastian iklim berusaha. Inilah yang menjadi alasan mengapa para pengusaha menaruh atensi besar terhadap reformasi struktural yang dilakukan pemerintah.

“Melalui proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 9 Februari.

Airlangga menambahkan, salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan adalah mengatur \metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam kajian atas substansi, sambung dia, pemerintah dan DPR memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, revisi UU Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2022,” tuturnya.

Airlangga optimistis, proses yang berjalan dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu mempengaruhi kepercayaan dunia usaha.

“Pemerintah bergerak cepat untuk mengomunikasikan perkembangan positif dari proses revisi UU tersebut kepada investor, khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha,” tegasnya.

Selanjutnya, Menko Airlangga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.

“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” tutup Menko Airlangga.