JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng sawit kualitas premium di toko ritel dan pasar tradisional sebesar Rp14.000 per liter.
"Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Babel Nomor 510/0041/Disperindag yang berlaku sejak 1 Februari 2022 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menjaga harga minyak goreng di daerah itu," kata Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Jumat 4 Februari.
Selain harga minyak goreng premium, dalam aturan tersebut juga ditetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng jenis lain yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Babel, yaitu Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana.
"Surat edaran ini sudah diterbitkan dengan Nomor 510/0041/Disperindag disahkan Wakil Gubernur Babel, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit, yang kemudian dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota," katanya.
BACA JUGA:
Melalui surat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam mengatur penetapan harga jual minyak goreng sawit ke tingkat konsumen, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Langkah ini diambil Pemprov Babel sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan minyak goreng di tingkat konsumen maka diperlukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
"Dengan adanya aturan itu, akan ditindaklanjuti dengan langkah para kepala daerah untuk memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan pemantauan pemberlakuan ketentuan harga minyak goreng di wilayah masing-masing," katanya.