Heboh Gara-Gara Parkir Rp350.000, Pemkot Yogyakarta Minta Seluruh Bus Pariwisata Patuhi Sistem Satu Akses
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh bus pariwisata untuk tetap mematuhi aturan one gate system (sistem satu akses) saat akan masuk ke kota tersebut sebagai salah satu cara mencegah terulangnya kasus parkir liar dengan tarif di luar batas kewajaran.

"Jika bus pariwisata mematuhi aturan one gate system, maka mereka dipastikan akan mendapat tempat parkir di tempat parkir resmi. Jadi tolong patuhi aturan itu. Jangan nyelonong tidak masuk Giwangan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Senin 24 Januari.

Dalam kebijakan one gate system, setiap bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan masuk ke Yogyakarta diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Giwangan Yogyakarta untuk memastikan seluruh wisatawan sudah divaksin.

Jika dinyatakan lolos, maka bus pariwisata akan mendapat tiket untuk masuk ke tempat parkir khusus di sekitar Malioboro, di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Senopati, dan Taman Parkir Ngabean.

Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut aturan one gate system tetap diberlakukan karena saat ini masih diberlakukan aturan PPKM.

"Jika memilih tidak masuk ke Giwangan, maka bus mungkin menggunakan parkir di tempat parkir liar dan dimungkinkan juga akan mengalami kasus serupa yang sempat viral," katanya.

Dalam kasus tersebut, kru bus dan juru parkir di tempat parkir liar diketahui melakukan mark up atas tarif parkir bus senilai Rp350.000. Keluhan tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

"Kami menerima kritik dan masukan mengenai parkir. Tetapi, kami juga berharap agar kritik dan masukan ini disampaikan berdasarkan informasi yang benar dan jelas sehingga bisa ditindaklanjuti dengan baik," katanya.

Bagi konsumen yang menjadi korban dari kasus mark up dan kemudian mengunggah cerita tersebut melalui media sosial, Heroe memastikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan melayangkan gugatan.

Sedangkan untuk kru bus dan juru parkir yang melakukan mark up, Heroe menyebut, tindakan yang mereka lakukan termasuk mencoreng pariwisata di Yogyakarta.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan tegas, salah satunya mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran parkir.