JAKARTA - Varian terbaru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron muncul di sejumlah negara seperti Hong Kong. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar antisipasi dan mitigasi varian baru tersebut diterapkan sedini mungkin. Tujuannya agar tidak mengganggu program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional.
"Selain varian lama, di beberapa negara telah muncul varian baru, varian Omnicon yang harus menambah kewaspadaan kita. Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin," ucapnya saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022, Senin, 29 November.
Lebih lanjut, Jokowi juga mengingatkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap varian baru COVID-19, sebab pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman bagi dunia maupun Indonesia.
"Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan di tahun 2022 pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancama bagi negara kita Indonesia," tuturnya.
Pemerintah telah menindaklanjuti sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 yaitu B.1.1529 atau Omicron ke Tanah Air. Salah satunya dengan mencegah pelaku perjalanan dari sejumlah negara di Afrika serta Hongkong.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan secara resmi melarang warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara di Afrika serta Hongkong masuk ke Indonesia. Pelarangan ini secara resmi diberlakukan pada hari ini atau Senin, 29 November.
"Larangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Minggu, 28 November.
BACA JUGA:
Jumlah negara ini, sambungnya, bisa saja berkurang atau bertambah. Penyebabnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi secara berkala.
Dalam upaya mencegah penyebaran varian baru ini, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru pelaksanaan karantina. Bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan punya riwayat perjalanan dari 11 negara itu akan dikarantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia selain dari belasan negara tersebut, harus menjalankan karantina selama 7 hari atau bertambah empat hari dari kebijakan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan genomic sequencing bagi pelaku perjalanan internasional. "Terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," tegas Luhut.