Muncul Varian Omicron, Reuni 212 Batal di Patung Kuda, Digelar Virtual di Masjid Az-Zikra Bogor Tanpa Orasi Politik
Iliustrasi/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Aksi Reuni 212 yang rencananya digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha dibatalkan. Sebab, panitia memutuskan untuk menggelar reuni secara daring atau virtual.

"Betul (Reuni 212 secara virtual)," ujar Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya saat dihubungi, Senin, 29 November.

Selain itu, kegiatan reuni 212 itupun, kata Eka, bakal berpindah lokasi menjadi di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor. Nantinya, dalam rangkaian kegiatan hanya diisi zikir bersama.

"Kami dewan syuro sudah sepakat bahwa kita akan mengadakannya di Az-Zikra, kita zikir, munajab-lah intinya nggak terlalu, tidak ada orasi-orasi politik dan sebagainya," ungkap Eka.

Di sisi lain, Eka menyampaikan alasan kegiatan Reuni 212 ini dilakukan secara daring karena tidak mendapat surat rekomendasi dari Satgas COVID-19. Alasannya, saat ini masih dalam situasi pandemi yang berpotensi terjadinya penularan.

Hal itu ditambah munculnya varian baru COVID-19, yakni Omicron. Varian yang disebut lebih cepat menularkan, dan saat ini sudah terdeteksi di beberapa negara.

"Gugus Tugas COVID-19 tadi sudah tidak memberikan rekomendasi dalam bahasanya bahasa covid, dan ada varian baru, jadi larinya ke situ, bahkan jumlah kami itu dipermasalahkan. Kami cuma mengestimasi cuma 10 ribu peserta, tetapi tetap tidak boleh," tandas Eka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima pengajuan pemohonan izin keramaian terkait acara Reuni 212. Tapi, sampai saat ini belum dikeluarkan izin perihal permohonan tersebut.

"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Belum diberikannya izin, kata Zulpan, dikarenakan pihak pemohon belum melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Surat rekomendasi itu sangat penting di masa pandemi saat ini. Sebab, tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Salah satunya itu (Syarat rekomendasi Satgas COVID-19)," kata Zulpan