JAKARTA - Kelangkaan bahan bakar di SPBU swasta di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir masih menarik untuk dibahas. Produk-produk premium menghilang dari stasiun pengisian bahan bakar swasta dan antrean panjang di SPBU Pertamina membuat para pengemudi frustrasi. Bahkan di beberapa daerah, keluhan soal kualitas bahan bakar dari Pertamina masih terus mengemuka.
Bagi konsumen biasa, masalah bahan bakar tidak pernah terisolasi karena dengan cepat memengaruhi biaya transportasi, logistik, dan pengeluaran sehari-hari. Pemerintah memberikan solusi cepat, dengan menyarankan pengecer swasta membeli pasokan bahan bakar mereka dari Pertamina. Sekilas, hal ini tampak seperti langkah penyelamatan yang wajar. Namun pada kenyataannya, hal ini menunjukkan agenda yang jahat: memperkuat monopoli pemerintah atas bahan bakar.
Analisis dari Center for Indonesian Policy Studies (CPIS) mengungkap realitas yang meresahkan di balik kelangkaan tersebut.
“Perizinan impor di bawah sistem Neraca Komoditas bersama dengan upaya pengendalian negara yang lebih ketat melalui badan usaha milik negara (BUMN), telah berpadu menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya merugikan konsumen,” tulis Andree Surianta dan Hasran, dua peneliti senior spesialis kebijakan pemerintah dari CPIS.
Neraca Komoditas Kebijakan Salah Arah
Neraca Komoditas adalah sistem kuota baru dalam birokrasi perdagangan Indonesia yang menggunakan prakiraan penawaran dan permintaan untuk menentukan berapa banyak perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor atau mengekspor setiap tahun. Sistem ini diperkenalkan untuk menstabilkan komoditas utama seperti bahan bakar, garam, bawang putih, beras, gula, dan jagung dengan mencocokkan penawaran dan permintaan melalui kuota.
Secara teori, impor akan diizinkan selama permintaan yang diantisipasi melebihi perkiraan pasokan domestik. Setelah impor disetujui, kuota dan izin impor akan berlaku selama satu tahun. Kuota tahunan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bisnis bagi perusahaan yang bergantung pada impor bahan baku.
Perusahaan tidak perlu lagi berulang kali mengajukan izin sepanjang tahun, sehingga mengurangi beban administratif mereka. Meskipun sistem kuota satu tahun ini merupakan langkah maju, praktiknya seringkali kurang memuaskan karena permintaan aktual dapat melebihi proyeksi pemerintah. Perusahaan dapat meminta kuota tambahan, tetapi dalam sistem neraca komoditas, proses revisi dipenuhi ketidakpastian, baik dari segi waktu maupun jumlah yang pada akhirnya akan disetujui.
Ketidakpastian ini bergantung pada kapan kementerian teknis memutuskan untuk memproses permohonan perusahaan, yang dapat memakan waktu lebih dari dua bulan. Dan belum tentu kementerian koordinator memilih untuk menyetujui revisi kuota tersebut. Ini berarti urgensi revisi lebih tinggi daripada proses penawaran kuota awal.
Dalam kasus impor bahan bakar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpendek periode kuota pada awal 2025 dari satu tahun menjadi enam bulan. Tujuannya mungkin untuk meningkatkan respons terhadap perubahan pasar. Namun secara tidak sengaja, Kementerian ESDM menyusutkan kuota impor di setiap siklus persetujuan.
Artinya, ketika permintaan konsumen melonjak, kekurangan pasokan mungkin tak terelakkan. Dalam situasi ini, perusahaan swasta diwajibkan untuk mengajukan permohonan revisi kuota kepada Kementerian ESDM. Namun, berdasarkan sistem neraca komoditas, kementerian memegang wewenang penuh atas apakah permohonan tersebut akan diproses dan disetujui atau tidak.
“Dalam praktiknya, kementerian enggan memproses revisi ini karena tujuan utamanya adalah mendorong pengecer swasta untuk mendapatkan bahan bakar dari Pertamina,” Andree mengimbuhkan dalam tulisannya.
Masalah Lain dari Neraca Komoditas
Masalah lainnya adalah data pasokan pemerintah terlalu umum untuk dicocokkan dengan data permintaan industri. Meskipun data permintaan industri dirinci ke dalam Kode Sistem Harmonisasi (Hamonized System Code) – sebuah sistem klasifikasi perdagangan internasional yang merinci barang hingga tingkat dan kegunaannya – data pasokan pemerintah tidak.
Hal ini seringkali menciptakan situasi kekurangan tersembunyi. Pasokan domestik melimpah, tetapi jenisnya tidak tepat untuk keperluan industri. Meskipun bahan bakar premium merupakan kasus baru-baru ini, komoditas neraca komoditas lainnya seperti jagung dan beras juga mengalami masalah ini. Jagung yang ditanam di dalam negeri hanya cocok untuk konsumsi langsung, bukan untuk keperluan industri.
Jadi, produksi jagung mungkin secara statistik mencukupi, tetapi industri makanan olahan masih menghadapi kekurangan jagung kelas industri. Ketidakcocokan detail ini membuat bisnis kesulitan untuk mengamankan input yang mereka butuhkan secara tepat waktu.
BACA JUGA:
Di tingkat konsumen, persepsi kelangkaan dapat mendorong penimbunan, yang memperburuk kekurangan dan menaikkan harga. Namun, bahkan ketika produksi melimpah dan ketidaksesuaian kualitas tidak menjadi masalah, Neraca Komoditas tetap tidak mengatasi masalah distribusi.
Fenomena ini terlihat jelas dari kenaikan harga beras akibat mandat penimbunan oleh Bulog, meskipun Indonesia sedang panen raya. Kelemahan-kelemahan ini telah menjadikan Neraca Komoditas sebagai instrumen yang tidak efektif untuk menjamin ketersediaan dan menstabilkan harga. Namun, ketika sistem yang tidak fleksibel ini dipadukan dengan perilaku BUMN, distorsi yang dihasilkan langsung menghantam masyarakat.
Gejolak Harga Sistemik
Penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung di Pertamina menggarisbawahi risiko terlalu bergantung pada monopoli BUMN. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi impor bahan bakar minyak (BBM) Pertamina antara tahun 2013 dan 2018 mencapai sekitar 12 miliar dolar AS, atau lebih dari Rp200 triliun!
Para eksekutif Pertamina dituduh melakukan kesalahan harga, impor yang tidak tepat, dan menjual BBM berkualitas rendah sebagai produk beroktan tinggi atau yang belakangan dihebohkan sebagai kasus “bensin oplosan”. Pengungkapan ini telah merusak kepercayaan publik.
Banyak konsumen yang skeptis terhadap kualitas BBM Pertamina beralih ke swasta. Namun, karena kuota Neraca Komoditas tidak mengantisipasi pergeseran permintaan yang signifikan akibat hilangnya kepercayaan, pengecer swasta kehabisan stok jauh lebih awal dari perkiraan mereka.
Solusi pemerintah dengan meminta pengecer swasta untuk mengisi kembali stok dari Pertamina kurang masuk akal secara kebijakan. Mengapa harus mendorong konsumen kembali ke pemasok yang kredibilitasnya diragukan?
Mengingat meluasnya keraguan publik terhadap Pertamina, rencana untuk menjadikannya gerbang impor bahan bakar tunggal dapat meningkatkan persepsi publik bahwa para pembuat kebijakan kurang peka. Neraca Komoditas dan BUMN seharusnya melindungi masyarakat Indonesia dari volatilitas, atau gejolak.
Namun justru sebaliknya, BUMN malah memperparahnya. Peran ganda BUMN sebagai pesaing sekaligus pemasok mendistorsi persaingan, menghambat investasi swasta, dan membuat konsumen menanggung bebannya.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Pertama, Neraca Komoditas harus beralih dari sistem kuota yang kaku menjadi basis data pasokan yang mengoreksi asimetri informasi. Alih-alih menggunakannya sebagai alat untuk mengendalikan impor, Neraca Komoditas harus menjadi alat bagi perusahaan untuk menemukan dan mendapatkan pasokan domestik saat dibutuhkan.
Kedua, peran ganda BUMN perlu dibatasi. Pertamina dan Bulog harus bertindak terutama sebagai pengelola cadangan strategis, bukan sebagai pemasok pasar baku. Danantara sebagai perusahaan induk BUMN, harus memberikan mandat yang jelas kepada bisnis mereka untuk menjadi katalis pasar bagi keterlibatan swasta yang lebih luas, alih-alih sebagai pengganti.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan. Melanjutkan investigasi korupsi yang melibatkan BUMN, dan mempublikasikan data Neraca Komoditas secara terbuka, akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Terakhir, investasi dalam logistik dan distribusi harus menjadi prioritas. Produksi yang melimpah tidak berarti apa-apa jika barang tidak dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu dan efisien.
Kuota dan BUMN memberikan ilusi kendali, tetapi membawa biaya tersembunyi berupa kelangkaan, inflasi, dan rasa frustrasi konsumen. Para pembuat kebijakan harus sangat berhati-hati agar tidak membuat kebijakan yang dianggap mendukung pertumbuhan BUMN dengan mengorbankan kebebasan memilih bagi masyarakat.
Pilihan bagi para pembuat kebijakan jelas: hanya terus menambal masalah dengan solusi sementara, atau merancang sebuah sistem yang fleksibel, transparan, dan benar-benar melindungi masyarakat. Sebelum kebijakan yang tepat tiba, masyarakat Indonesia akan terus menanggung distorsi yang diciptakan negara.