JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai pembuktian perkara korupsi tidak lagi semata-mata soal aliran uang tunai ke rekening tertentu. Hal tersebut tercermin dalam perkara pengadaan Chromebook yang tengah bergulir di pengadilan, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 809,59 miliar.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membawa bahasa audit yang selama ini dianggap teknis dan administratif ke dalam kerangka pidana korupsi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti spesifikasi mengunci, harga tidak wajar, aset menganggur, dan manfaat yang tidak optimal kini diuji sebagai unsur tindak pidana.
“Ini bukan lagi soal prosedur yang keliru, melainkan dugaan mekanisme kebijakan yang menciptakan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” kata Iskandar, Minggu 18 Januari.
Menurut IAW, angka Rp 809,59 miliar tidak diposisikan sebagai uang tunai yang diterima langsung, melainkan sebagai nilai ekonomi yang memperkaya pihak tertentu atau korporasi lain. Dalam perspektif hukum korupsi modern, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keuntungan ekonomi tidak selalu berbentuk kas.
“Keuntungan itu bisa berupa peningkatan valuasi korporasi, peningkatan nilai saham, keuntungan dari pasar yang diciptakan oleh kebijakan, atau manfaat finansial lain yang lahir dari kewenangan jabatan. Maka angka Rp 809 miliar harus dibaca sebagai akumulasi nilai ekonomi,” ujarnya.
IAW menilai temuan BPK terkait spesifikasi pengadaan Chromebook yang hanya dapat dipenuhi oleh satu ekosistem tertentu, termasuk kewajiban penggunaan Chrome Device Management (CDM), merupakan contoh konkret praktik tersebut. Skema itu dinilai menciptakan vendor lock-in dan biaya berulang yang tidak berhenti pada pembelian perangkat.
“Ketergantungan jangka panjang tercipta melalui lisensi dan pengelolaan sistem. Ini bukan sekadar belanja barang, tetapi pembentukan pasar yang eksklusif,” tegas Iskandar.
IAW juga menyoroti temuan ratusan ribu unit Chromebook yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Dari sisi pelayanan publik, kondisi itu menunjukkan kegagalan manfaat. Namun dari sudut pandang ekonomi pasar, nilai bagi penyedia telah terealisasi karena perangkat terjual dan lisensi tetap berjalan.
Iskandar mengapresiasi langkah JPU yang tidak menjadikan peningkatan modal atau valuasi sebagai perbuatan pidana berdiri sendiri, melainkan menelusuri sumber dan sebab munculnya keuntungan ekonomi tersebut.
“Bagaimana mungkin negara mengalami kerugian besar akibat pengadaan yang tidak efektif, sementara di sisi lain ada pihak yang menikmati peningkatan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah,” katanya.
BACA JUGA:
Menurut IAW, transaksi korporasi hanya menjadi indikator ekonomi, bukan satu-satunya alat bukti pidana. Dalam hukum korporasi, penyertaan modal atau peningkatan valuasi adalah sah sepanjang dilakukan secara wajar, berbasis kinerja bisnis yang sehat, dan tidak bersumber dari distorsi kebijakan publik.
“Jika nilai ekonomi itu muncul bersamaan dengan kebijakan negara yang bermasalah, berasal dari pasar yang diciptakan secara eksklusif, dan berbanding terbalik dengan manfaat publik, maka transaksi tersebut berubah makna. Ia menjadi jejak ekonomi dari kebijakan yang merugikan negara,” ujar Iskandar.
IAW menilai, apabila dakwaan dalam perkara Chromebook dapat dibuktikan di pengadilan, maka akan lahir preseden penting dalam penegakan hukum. Korupsi tidak lagi dipahami semata sebagai penerimaan uang tunai, melainkan juga sebagai nilai ekonomi yang lahir dari kebijakan publik yang diselewengkan.