JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai Rp1,980 triliun
Direkrut Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.980 triliun," ujar Qohar kepada wartawan dikutip Rabu, 16 Juli.
Pada kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yang satu di antaranya Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan Konsultan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Qohar.
Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Kemudian, untuk Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota. Alasannya, karena menderita penyakit kronis
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," ungkap Qohar.
BACA JUGA:
Sementara Jurist Tan belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadannya masih di luar negeri.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.