JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Firman Akbar, dikutip dari Antara.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.
Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin 8 Agustus.
BACA JUGA:
Riono menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2019–2022.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun hingga kini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.