JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023, yang saat itu masih dipimpin Nadiem Makarim.
Kejagung telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di daerah terpencil yang minim jaringan internet.
Ketiganya adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Dua nama pertama adalah staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim. Sedangkan Ibrahim Arif, menurut jaksa, menjabat utusan staf khusus Menteri Pendidikan.
Jaksa memanggil mereka sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2020-2022. Hingga saat ini, baru dua orang yang memenuhi panggilan yaitu Fiona Handayani dan Ibrahim Arif.
Pengadaan Chromebook Tak Sesuai Kebutuhan
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim menjadi sorotan belakangan ini, seusai Kejagung memanggil tiga mantan stafsusnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregang menuturkan, ketiganya diduga berperan aktif dalam kebijakan mengubah spesifikasi laptop sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Nadiem sendiri telah menggelar konferensi pers pada Selasa (10/6), dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris. Ia menyebut pengadaan laptop Chromebook adalah langkah mitigasi menekan risiko bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran di era pandemi COVID-19.
Pemerintah mengumumkan rencana pengadaan laptop Chromebook melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, secara virtual pada Juli 2021. Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut hadir. Dalam pengumuman tersebut, anggaran yang disiapkan untuk 2021 mencapai Rp3,7 triliun.
Sedari awal, pengadaan laptop ini ditengarai bermasalah. Pengadaan Chromebook dibuat seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan. Padahal pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbud Ristek telah menyelenggarakan uji coba 1.000 unit Chromebook. Hasil pantauan tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif.
Dari pantauan ini didapat banyak kendala di sekolah penerima saat menggunakan Chromebook, di antaranya semua perangkat lunak di laptop ini tidak bisa digunakan saat tidak terkoneksi dengan internet.
Selain itu, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer karena tidak kompatibel dengan aplikasi Exambro. Dengan begitu, laporan Pustekkom menyimpulkan, tingkat pemanfaatan Chromebook di sekolah penerima adalah rendah.
Tim teknis di kementerian itu kemudian sempat merekomendasikan sistem operasi Windows, namun Kemendikbud Ristek tidak menjalankan rekomendasi dan memilih membuat kajian baru yang mendukung pemakaian Chromebook.
Menurut penyidikan Kejagung, pengadaan Chromebook ini menghabiskan anggaran hingga Rp9,9 triliun. Dananya diambil dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), masing-masing senilai Rp3,5 triliun dan Rp6,39 triliun.
Rawan Korupsi di Sektor Pendidikan
Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim mendapat sorotan banyak pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL). Dugaan korupsi ini sekaligus memperpanjang kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan.
Dalam laporannya, ICW menyebut pendidikan termasuk dalam sektor rawan korupsi, setidaknya dari 2016 sampai 2021. Pada periode tersebut, ICW menemukan terdapat 240 kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,605 triliun.
Jika ditarik mundur sejak 2006 sampai September 2021, jumlah kasusnya lebih banyak, yaitu 665 kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dengan kerugian negara Rp2,905 triliun.
BACA JUGA:
Berdasarkan temuan ICW, korupsi di sektor pendidikan tak jauh-jauh dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan 52 kasus atau 21,7 persen dari keseluruhan.
Salah satu korupsi dana BOS terjadi di SMP Negeri 1 Reok, Manggarai pada 2020. Korupsi diduga telah terjadi sejak 2017 sampai 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp839,4 juta atau 40 persen dari dana BOS yang diterima sekolah.
“Modusnya yaitu sekolah membuat kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan mark up penggunaan anggaran kegiatan,” demikian laporan ICW, seraya menambahkan bahwa dana BOS diduga dibagi-bagi kepada guru dan pegawai.
Tata Kelola Lemah
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, korupsi di sektor pendidikan dikarenakan tata kelola yang lemah, termasuk mekanisme pengawasan serta transparansi.
Di sisi lain, uang yang dianggarkan untuk pendidikan tidak sedikit. Sejak 2020 sampai 2025, kata Ubaid, anggaran pendidikan dari pemerintah pusat selalu mengalami kenaikan.
Tahun ini saja, meski pemerintah menggalakkan efisiensi anggaran dalam ABPN, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp724,3 triliun untuk pendidikan. Angka ini naik dari Rp665 triliun pada tahun lalu.
Namun Ubaid menyayangkan, uang ratusan triliun tersebut tidak diatur dengan baik, dan tidak ditujukan untuk manfaat yang sebenarnya.
Ia juga menambahkan, praktik korupsi di sektor pendidikan kerap terjadi di area yang terlihat jelas oleh mata seperti pungutan liar hingga ruang-ruang tertutup yang cuma bisa dijelajahi pihak-pihak berkepentingan.
Untuk itu, menurut Ubaid, hal utama yang dapat dilakukan adalah menyusun sistem yang akuntabel dan transparan.
"Misalnya, seluruh pembiayaan di pemerintah maupun sekolah harus bisa diakses publik secara real time dan dengan mudah. Kalau tidak mempublikasikannya, diberi sanksi,” Ubaid menjelaskan.
Penegakan hukum di sektor pendidikan diyakini Ubaid akan berdampak terhadap penguatan sistem dan ekosistem pendidikan yang lebih baik. Jika tidak ada penegakan hukum yang cukup kuat di sektor pendidikan, maka bisa jadi membenarkan apa yang dirilis oleh KPK, bahwa pendidikan menjadi salah satu sektor terburuk di Indonesia.
"Karena kita punya preseden buruk, sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia. Jadi upaya penegakan hukum di sektor pendidikan ini jangan dipandang sebagai hal yang negatif," kata Ubaid dalam keterangannya.