JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Salah satu yang ikut dicokok KPK adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penangkapan Abdul Wahid dalam operasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada 10 orang yang ditangkap KPK di Provinsi Riau. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai dengan saat ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.
Belum ada keterangan resmi dari KPK soal detail kasus yang membuat Abdul Wahid terjaring OTT. Namun mencuat kabar kasus ini terkait dugaan korupsi pembangunan jalan laying atay fly over di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Keempat yang Tertangkap Korupsi
Abdul Wahid adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai Gubernur Riau pada Pilgub Riau 2024. Mantan anggota DPR periode 2019-2024 ini dilantik sebagai gubernur oleh Presiden Prabowo Subianto serentak bersama 481 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Februari lalu.
Mengutip Kompas, Gubernur Riau Abdul Wahid sebenarnya terpilih kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Dapil II dengan Raihan suara terbanyak untuk kursi DPR. Tapi ia maju sebagai calon Gubernur Riau pada Pilgub 2024 setelah memutuskan mundur sebagai anggota DPR.
Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar kasus Gubernur Riau yang ditangkap akibat korupsi. Tiga Gubernur Riau sebelumnya secara berturut-turut juga telah dijebloskan ke penjaga karena terbukti korupsi. Mereka adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Saleh Djasit adalah Gubernur Riau periode 1998-2023 dan kasusnya terungkap pada 2008. Ia ditangkap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara seusai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Saleh terbukti merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar. Meski divonis penjara empat tahun, ia bebas bersyarat setelah 2,5 tahun menjalani hukuman.
Sedangkan Rusli Zainal menjabat Gubernur Riau selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Ia divonis penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Kasus yang menjeratnya adalah korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan Siak.
Rusli Zainal dinilai secara sah menerima hadiah atau suap PON dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan. Untuk korupsi PON, Rusli terbukti menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait PON di Riau 2012.
Meski dihukum 14 tahun, Rusli mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya berubah lebih ringan menjadi 10 tahun.
Selanjutnya, Gubernur Riau 2014-2016 Annas Maamun tersangkut korupsi kasus suap untuk merevisi kawasan hutan. ia terbukti menerima suap 166.100 dolar AS atau sekitar Rp2,34 miliar, Rp500 juta, dan Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Riau Korupsi Tertinggi
Menurut survei Indonesia Corruption Watch (ICW), secara nasional terdapat 364 perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Dari statistik yang dipaparkan, Riau merupakan paling banyak kasus korupsi dengan jumlah tersangka 76 orang. Disusul Bengkulu 68 tersangka, serta Nusa Tenggara Timur dengan 63 tersangka.
Selain gubernur, sejumlah kepala daerah lainnya di Riau juga pernah dihukum karena tersangkut korupsi. Bupati Siak Arwin AS, Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bengkalis) juga disebut koruptor.
BACA JUGA:
Berikutnya ada Aceh (56 tersangka), Sumatera Utara (52 tersangka), Kalimantan Barat (42 tersangka), Kalimantan Timur (37 tersangka), dan Kepulauan Bangka Belitung (34 tersangka).
Banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi menjadi perhatian masyarakat luas. Menurut ICW, Tingginya biaya politik dan semakin ketatnya persaingan dalam pilkada, menjadi faktor yang mendorong terjadinya korupsi.
“Modus korupsi tidak banyak yang berubah. Penyalahgunaan wewenang yang berujung pada transaksi suap-menyuap merupakan bentuk korupsi kepala daerah yang paling banyak terungkap. Kasusnya juga masih itu-itu saja, seputar kewenangan yang diperjualbelikan,” Oce Madril Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, mengutip laman resmi ICW.