JAKARTA - Penyebaran COVID-19 yang begitu cepat membuat pemerintah di negara-negara dunia dituntut membuat kebijakan dengan cepat. Selain lockdown, beberapa negara memutuskan membuat kebijakan ekstrem lainya, yakni membebaskan tahanan. Pembebasan tahanan dilakukan untuk memutus rantai penularan virus yang rentan terjadi di kerumunan banyak orang.
Iran menjadi negara pertama yang membuat kebijakan tersebut. Pada 9 Maret, dilaporkan bahwa untuk sementara Iran membebaskan sekitar 80 ribu tahanan untuk menekan penyebaran virus corona di penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh otoritas peradilan setempat.
Melansir Reuters, Kamis 26 Maret, Kepala Pengadilan Ebrahim Raisi mengatakan pembebasan tahanan akan terus dilakukan ke titik di mana tidak menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Raisi tidak memberikan rincian lebih lanjut atau menentukan kapan mereka yang dibebaskan harus kembali ke penjara. Sebelumnya juga ditemukan kasus tahanan di Iran yang terinfeksi COVID-19.
"Laporan terbaru menunjukkan bahwa virus COVID-19 telah menyebar di dalam penjara Iran," kata Javaid Rehman, pelapor khusus hak asasi manusia di Iran saat pertemuan di Jenewa pada Senin 9 Maret.
BACA JUGA:
Daerah terpadat di Jerman, Rhine-Westphalia, pada Rabu 25 Maret juga melakukan tindakan serupa. Pihak pemerintah mengumumkan bahwa akan membebaskan seribu tahanan yang mendekati akhir hukuman mereka. Semua tahanan dibebaskan, kecuali pelaku kejahatan seks dan kejahatan yang kejam.
Tujuan otoritas Jerman melakukan pembebasan tahanan tersebut adalah untuk membuat sel-sel tahanan lebih lega sehingga pembuatan area karantina untuk narapidana lebih mudah dilakukan. Karantina dilakukan di penjara, mengingat pengurungan yang ketat di setiap fasilitas penjara dan mudahnya penyebaran virus.
Di Kanada, seribu narapidana di Ontario dibebaskan minggu lalu. Para pengacara bekerja dengan jaksa penuntut untuk membebaskan lebih banyak tahanan dari penjara provinsi dengan mempercepat pemeriksaan jaminan. "Kekhawatirannya adalah bahwa hukuman penjara berpotensi menjadi hukuman mati bagi mereka yang ada di sana," kata Daniel Brown, seorang pengacara di Toronto.
BACA JUGA:
Amerika Serikat (AS) ikutan. Ngara bagian New Jersey berencana membebaskan sekitar seribu tahanan berisiko rendah untuk sementara waktu. Sebuah badan pengawas independen di New York juga meminta wali kota untuk membebaskan sekitar dua ribu orang tahanan.
Inggris, Polandia dan Italia, juga bersiap membuat kebijakan serupa. Pihak berwenang berjanji, nantinya akan memonitor secara dekat tahanan-tahanan yang dibebaskan untuk memastikan lonjakan angka kriminal atau keresahan sosial tidak terjadi.
"Semakin lama hal ini berlangsung dan semakin menyedihkan situasinya. Hal itu dapat menyebabkan keputusan yang lebih berani yang mengarah pada pembebasan penjahat yang lebih keras atau lebih berbahaya," kata Keith Ditcham, peneliti senior kejahatan terorganisasi dan kepolisian di Inggris.
Tak semua narapidana bebas
Di beberapa negara, para narapidana harus menghadapi rasa takut akan penularan COVID-19. Venezuela, contohnya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia prihatin dengan penyebaran COVID-19 di penjara yang berisikan 110 ribu orang. Belum lagi kondisi penjara belum tentu bersih yang pastinya sangat tidak sehat.
BACA JUGA:
Di Bogota, Kolombia, kerusuhan di penjara karena terjadi karena para tahanan yang takut tertular COVID-19. Kerusuhan tersebut menewaskan 23 tahanan dan puluhan lainnya cedera. Kerusuhan serupa juga terjadi di tahanan Italia dan Sri Lanka.
Kebijakan ini tentunya meninggalkan dilema bagi pihak otoritas. Karena dengan pembebasan tersebut pastinya juga membawa permasalahan baru yaitu mengatur sebagaimana bisa agar angka kriminal tidak bertambah atau menenangkan masyarakat sekitar bahwa meski dibebaskan, pihak aparat akan memastikan bahwa masyarakat akan baik-baik saja.