JAKARTA - Seorang kakek 68 tahun divonis dua bulan penjara karena mengambil getah karet. Kasus lain, nenek 92 tahun dikurung selama 44 hari karena menebang pohon durian. Dua kasus sama-sama jatuh di meja hijau karena laporan ke polisi. Masyarakat negeri ini sudah amat sadar hukum. Antusias pada hukum tinggi. Ya, meski penegakan hukum tak sama dengan penegakan keadilan.
Kasus pertama melibatkan kakek tua bernama Samirin. Ia divonis penjara dua bulan oleh pengadilan. Perkara ini terjadi pada awal tahun 2020, bermula ketika Samirin tepergok mengambil getah karet di kebun milik PT Bridgestone. Perusahaan ban raksasa itu kemudian melaporkan Samirin atas 1,9 kilogram getah karet yang jika diuangkan bernilai Rp17 ribu. Tujuh belas ribu rupiah.
Dua tahun sebelumnya, nenek bernama Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda diseret duduk di kursi pesakitan karena menebang pohon durian milik pria 70 tahun, Japaya Sitorus. yang notabene masih berkerabat dengan Ompung Linda. Dalam keterangan, Ompung Linda mengaku penebangan pohon berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Toba Samosir, Sumatera Utara dilakukan untuk membangun makam leluhurnya.
Tak cuma Ompung Linda. Enam anaknya, Marbun Naiborhu (46 tahun), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45) juga divonis dengan hukuman yang sama: empat bulan sepuluh hari penjara, meski pada akhirnya semua mendapat potongan masa hukuman.
BACA JUGA:
Hukum tak berkeadilan
Kami menghubungi pakar hukum, Adrianus Eliasta Meliala untuk mengorek pandangannya mengenai fenomena ini. Menurut Adrianus, meningkatnya jumlah pelaporan tindak pidana ringan tak lepas dari jargon yang digaung-gaungkan oleh penguasa.
"Negara juga mendorong masyarakat untuk menempuh langkah hukum melalui sosialisasi jargon 'kita ini negara hukum' serta jargon 'supremasi hukum'. Untuk itu, akses masyarakat menempuh upaya hukum dipermudah bahkan didukung," ucap Adrianus kepada VOI, Kamis, 12 Maret.
Baik sejatinya, andai supremasi hukum dibarengi dengan upaya penegakan keadilan. Jika tidak, hukum hanya akan jadi alat penegas kelas sosial. Bahwa akses hukum sejatinya hanya dimiliki oleh kaum yang berduit atau setidaknya berpengetahuan.
Penegas kelas sosial. Menurut kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo, minimnya ikatan sosial antarindividu di dalam masyarakat jadi penyebab kenapa masyarakat jadi mudah lapor. Jalur musyawarah atau adat mulai dilupakan. Hal itu juga dipicu oleh kampanye hukum pemerintah yang tak dibarengi dengan upaya-upaya melestarikan kearifan masyarakat.
"Masyarakat mulai renggang ikatan sosialnya. Cara-cara musyawarah mufakat mulai ditinggalkan, diganti dengan metode litigasi yang konfrontatif dan agresif," ungkap Ferdinand.
Sementara, jika fenomena tersebut dilihat dari kacamata sosiolog, Musni Umar mengatakan, hal itu disebabkan lantaran hilangnya kepercayaan kepada tokoh masyarat dan agama. Padahal, peran mereka sangat penting di tengah masyarakat sebagai sosok yang dapat mengambil keputusan jika terjadi permasalah.
"Masyarakat saat ini sedang melalui masa transisi tapi mereka melupakan peran-peran dari tokoh masyarakat yang sebenarnya ada di sekitar mereka," kata Musni.
Bahkan, ada pandangan di masyarakat soal semua orang yang melalukan kesalahan harus ditindak tegas oleh polisi dan menyamaratakan dengan para pelaku tindak kejahatan berat. "Semua orang bisa bersalah dan menganggap orang yang salah harus dibunuh atau dipenjarakan," tandas Musni.
Penjara penuh
Besarnya nafsu memenjarakan ini sejatinya jadi masalah. Penjara Indonesia sudah padat luar biasa. Secara nasional, data Kemenkum HAM pada akhir 2018 mencatat kelebihan kapasitas lapas-lapas di Indonesia mencapai angka 203 persen.
Dikutip dari tulisan era.id, 13 Mei 2019 lalu, pada tahun 2018, tercatat jumlah penghuni lapas sebanyak 256.273 orang, meningkat 24.197 orang dibanding tahun 2017. Angka ini mengkhawatirkan, sebab, rata-rata lapas di Tanah Air normalnya hanya bisa menampung 126.164 narapidana.
Dipecah ke dalam kasus-kasus kejahatannya, pembengkakan jumlah narapidana terbanyak terjadi pada kasus narkoba. Tercatat, ada 74.037 bandar dan 41.252 pengguna narkoba yang dijebloskan ke dalam penjara.
Setelah narkoba, kasus dengan jumlah pembengkakan napi terbanyak adalah kasus korupsi. Negara hingga tahun itu telah menjebloskan 5.110 maling uang rakyat. Selanjutnya, ada napi kasus illegal logging dengan jumlah napi sebanyak 890 orang, napi kasus terorisme (441) dan napi kasus pencucian uang (165).
Melihat tren yang tercatat, rata-rata setiap tahunnya terjadi kenaikan jumlah penghuni lapas hingga 22 ribu orang, dengan rincian 232.080 pada 2017, 204.549 pada 2016, dan 173.572 orang pada tahun 2015.