JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus lebih responsif dan inklusif di tengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat membuka Konferensi Internasional Hukum dan HAM yang diselenggarakan Balitbangham Kemenkumham dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika 2020 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 26 Oktober.
"Pada masa pandemi seperti sekarang, baik penegakan hukum maupun perlindungan HAM memang harus lebih responsif serta inklusif. Pendekatan yang lebih seimbang dan rencana kerja strategis sangatlah penting, di level nasional sampai global," ujar Yasonna dalam keterangannya dilansir Antara.
"Hal ini tentu saja membutuhkan kerjasama serta komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, yakni pemerintah serta masyarakat global," katanya.
Menurut Yasonna, respon atas kondisi akibat pandemi COVID-19 harus diperkuat dengan aturan hukum yang menjadi panduan bagi upaya mengatasi dampak pandemi serta pemulihan kondisi.
Oleh karena itu, dikeluarkannya sejumlah peraturan pemerintah oleh Presiden Joko Widodo serta omnibus law UU Cipta Kerja disebut Yasonna sebagai upaya penguatan prinsip hukum serta kerangka kebijakan untuk melakukan respon atas dampak pandemi serta kebijakan pemulihannya.
BACA JUGA:
Pemerintah, katanya, telah mengalokasikan Rp365,5 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Sekitar 3,7 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19 dan mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia menjadi 10,6 juta orang. Omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan membantu mengatasi masalah ini, sekaligus menjadi instrumen memperbaiki tumpang-tindih peraturan serta menyederhanakan birokrasi untuk menarik investasi," katanya.
Yasonna menambahkan, walaupun fokus di semua negara saat ini terletak pada upaya penanggulangan serta pemulihan dampak pandemi COVID-19, penegakan hukum maupun perlindungan HAM tidak boleh meninggalkan kelompok rentan, seperti kaum miskin, perempuan, anak, dan kelompok marjinal.
Dia mengatakan bahwa pemerintah di seluruh negara harus melakukan upaya terintegrasi dalam menyediakan akses terhadap perlindungan hukum dan HAM bagi kelompok-kelompok tersebut.
Kemenkumham diketahui telah meluncurkan layanan "Access to Justice" di mana bantuan hukum diberikan cuma-cuma terhadap mereka yang tidak bisa membayar pengacara demi mendapatkan keadilan.
"Selain itu, Kemenkumham akan terus mengambil langkah yang diperlukan untuk menyediakan layanan yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, serta akuntabel demi menyediakan akses seluas-luasnya kepada keadilan bagi semua orang, khususnya kelompok rentan dalam masyarakat," ucapnya.