Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi: Pelajaran Menjadi Orangtua yang Bertanggung Jawab
Kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi pada 2 Februari 2023 tidak lepas dari kelalaian pengawasan orangtua terhadap anaknya. (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti sangat menyesalkan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membiarkan keluarganya memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas. Seperti dalam kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi. Toyota Camry bernomor polisi BH 1842 Z menabrak tiang reklame di kawasan Thehok, Jambi pada 2 Februari lalu.

Mobil dinas yang seharusnya menjadi fasilitas kerja ASN Sekretariat DPRD Jambi itu malah digunakan secara ugal-ugalan oleh anaknya yang masih berusia remaja.

Kabarnya, si anak yang berinisial MSA (17) bahkan menjadikan mobil dinas sebagai tempat berbuat mesum. Sebab, saat kecelakaan ada seorang perempuan belasan tahun tanpa busana di dalam mobil.

Retno mengatakan kejadian itu harus menjadi pembelajaran bagi para pejabat yang mendapat fasilitas mobil dinas.

“Jangan menggunakan mobil dinas untuk hal pribadi, terlebih sampai digunakan oleh anak yang masih remaja atau pelajar. Sangat berbahaya bagi dirinya maupun untuk orang lain,” kata Retno yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) dalam pesan tertulis yang diterima VOI pada 5 Februari 2023.

Orangtua dari remaja pengendara mobil dinas harus bertanggung jawab, karena tak sepantasnya mobil dinas dipergunakan untuk keperluan pribadi. (Twitter)

Mengingat pelaku pelanggar lalu lintas jalan raya adalah remaja, belum berusia 18 tahun, maka tanggung jawab yang melekat di hadapan hukum perdata atas kejadian kecelakaan tunggal tersebut, menurut Retno, adalah orangtua dari anak yang bersangkutan.

“Sesuai aturan, orangtua laik diproses hukum dengan tuntutan pengembalian kerugian,” tutur Retno.

Baik kerugian dari kerusakan tiang reklame, kerusakan mobil dinas, hingga penggantian kerugian korban luka dan patah tulang yang dialami perempuan yang ada di dalam mobil tersebut.

Sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua yang diketahui adalah Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi. Sesuai pasal 1367 KUH Perdata, “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya.”

Bahkan, kata Retno, perilaku orangtua remaja pengendara mobil dinas itu juga masuk ke dalam pelanggaran disiplin.

Menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu pada pasal 3 angka 4 dan angka 5 yang menyebut ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan dan harus melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Serta, menyalahi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS pun menyatakan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Ilustrasi- Kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. (Antara)

Itulah mengapa, meski pihak keluarga MSA berkilah anaknya diam-diam menggunakan mobil dinas tersebut, tetapi menurut Retno, dengan izin atau tanpa izin sekalipun orangtua remaja tersebut telah terbukti lalai. Tidak bertanggung jawab terhadap fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

“Lagipula, rasanya mustahil, anak bisa mengeluarkan mobil dinas dari garasi tanpa diketahui oleh orang rumahnya,” imbuh Retno.

Gubernur Jambi Al Haris pun telah menegaskan akan menindak tegas. Dia terbukti lalai karena aturannya sangat jelas tidak boleh menggunakan mobil dinas milik negara untuk keperluan pribadi.

“Kita akan copot dari jabatan Kasubbag, mutasi keluar dari sekretariat dewan,” kata Al Haris kepada awak media pada 5 Februari 2023.

Mengawasi Perilaku Remaja

Psikolog Anak Seto Mulyadi pun menilai usia jelang 18 tahun adalah masa peralihan dari remaja ke tahap awal dewasa. Sehingga, orangtua memang harus berperan ekstra menjaga dan mengawasi perilaku anak pada usia tersebut.

Jalin komunikasi yang efektif, bukan memposisikan diri sebagai bos atau komandan, tetapi sebagai sahabat anak. Sebab tidak dapat dipungkiri, naluri remaja untuk mencoba sesuatu yang baru sangat besar.

Emosi mereka juga masih labil. Mudah marah, cenderung bertingkah laku kasar untuk menutupi kekurangan, cenderung memberontak, cenderung unjuk diri, dan lainnya.

“Umumnya di depan orangtua mereka nurut, tetapi di belakang melawan,” kata Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi kepada VOI pada 5 Februari 2023.

Ilustrasi - Naluri remaja untuk mencoba sesuatu yang baru sangat besar, sehingga orangtua harus ekstra melakukan pengawasan. (Pixabay)

Komunikasi bisa dilakukan dengan cara mengajak anak diskusi mengenai berbagai hal.

“Ambil satu tema, misal mengenai mengemudi di jalan raya. Sisipkan pesan kapan waktu yang pantas untuk mereka bisa mengemudi, bila perlu tambahkan contoh-contoh kasus yang sudah terjadi. Sisipkan nilai etika, moral, kedisiplinan, dan sebagainya. Tapi harus dilakukan dengan bersahabat, bukan menggurui,” katanya.

Sehingga remaja bisa menerima dan mengikuti bukan karena takut, tetapi karena sadar akan kebenaran yang dikatakan orangtuanya. Harapannya, lanjut Kak Seto, mereka bisa lebih matang secara emosi, mental, hingga matang dalam kemampuan berpikir secara lebih kompleks.

“Bagaimanapun, peran orangtua dalam perkembangan anak sangat penting. Anak itu butuh hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak perlindungan dari orangtua,” kata Kas Seto menandaskan.