Tentang Amandemen ke-25, Kemungkinan Pence Gantikan Trump yang Positif COVID-19
Donald Trump dan Mike Pence (Instagram/@realdonaldtrump)

Bagikan:

JAKARTA - Seperti dua Presiden Amerika Serikat (AS) sebelumnya, Donald Trump untuk sementara dapat menyerahkan kekuasaan kepada wakil presidennya, Mike Pence. Hal tersebut bisa dilakukan jika Trump tidak berdaya. Misalnya saat menjalani prosedur medis pengobatan untuk COVID-19.

Lewat akun Twitter resminya, Trump mengonfirmasi bahwa dia positif COVID-19. Tidak hanya dirinya. Ibu Negara Melania Trump juga diketahui positif COVID-19. Keduanya akan menjalani karantina untuk segera memulai proses pemulihan.

Melansir Reuters, Jumat, 2 Oktober, berdasar Ayat 3 Amandemen ke-25 Konstitusi AS --yang diadopsi pada 1967 setelah pembunuhan Presiden John Kennedy tahun 1963, Trump dapat menyatakan secara tertulis ketidakmampuannya untuk menjalankan tugas. Wakil Presiden Mike Pence akan menjadi penjabat presiden, meskipun Trump tetap menjabat secara administratif.

Presiden akan mendapatkan kembali kekuasaannya dengan menyatakan secara tertulis bahwa dia siap lagi untuk menjabat. Ayat 4 Amandemen ke-25 juga menawarkan jalan untuk melucuti kekuasaan presiden, jika kabinetnya yakin Trump telah lumpuh. Namun, dalam sejarah hal ini tidak pernah diminta.

Ayat 3 pernah dilakukan oleh Presiden AS Ronald Reagan. Pada 13 Juli 1985, ia harus menjalani operasi lesi prakanker setelah ditemukan saat melakukan kolonoskopi. Wakil Presiden George H.W. Bush menjabat sebagai presiden selama hampir delapan jam, dari 11.28 sampai 19.22. Reagan lalu mengeluarkan surat yang menyatakan dirinya dapat kembali melanjutkan tugasnya.

Selain itu, pada 2002, Presiden George W. Bush menjalankan Ayat 3, untuk sementara waktu mengalihkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden Dick Cheney. Cheney menjabat sebagai presiden dari jam 7.09 pagi sampai 9.24 pagi. Pada 21 Juli 2007, Bush kembali menggunakan Ayat 3 sebelum melakukan kolonoskopi. Cheney menjabat sebagai presiden dari jam 7.16 sampai 9.21 pagi.

Sementara, untuk Ayat 4, wakil presiden dan mayoritas pejabat kabinet atau "badan lain yang mungkin disediakan oleh kongres menurut undang-undang" dapat memberi tahu para pemimpin di dua majelis kongres bahwa presiden "tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas kantornya."

Dalam kasus seperti itu, wakil presiden mengambil alih sebagai penjabat presiden. Presiden kembali menjabat setelah memberi tahu dua pemimpin kongres yang sama "bahwa tidak memiliki ketidakmampuan" kecuali pejabat Kabinet atau badan lain menyatakan sebaliknya. Kongres kemudian harus berkumpul dalam waktu 48 jam untuk memutuskan masalah tersebut.

Jika dua pertiga anggota DPR dan senat memilih bahwa presiden tidak dapat menjalankan tugas jabatannya, wakil presiden tetap bertindak sebagai presiden sampai masa pemilihan presiden yang dijadwalkan. Jika tidak, presiden kembali menjabat.

Harapan dari kerabat

Kabar bahwa Trump terjangkit COVID-19 membuat banyak pihak terkejut. Mike Pence menyampaikan harapannya agar Trump segera pulih melalui akun Twitter resminya.

"Karen dan saya mengirimkan cinta dan doa kami kepada teman-teman kami yang terkasih, Presiden @realDonaldTrump dan @FLOTUS Melania Trump. Kami bergabung dengan jutaan orang di seluruh Amerika berdoa untuk pemulihan penuh dan cepat mereka. Tuhan memberkati Anda Presiden Trump & Ibu Negara Melania kami yang luar biasa." kata Pence.

Pemimpin negara lain juga menyampaikan keprihatinannya atas apa yang terjadi dengan Trump. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa ia tengah memikirkan Trump dan berharap agar Trump segera pulih. Presiden Taiwan Tsa Ing-wen lewat juru bicaranya, juga menyampaikan harapan kesembuhan terhadap Trump.

"Presiden Tsai, setelah menerima berita tersebut, mengirimkan harapan terbaiknya kepada pemerintah AS melalui saluran diplomatik, berharap Presiden Trump dan istrinya dapat pulih lebih cepat di bawah perawatan profesional tim medis."