Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri, dikritik karena dianggap rangkap jabatan. Ia juga diminta mematuhi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait jabatannya saat ini.

Selain sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Firli menjabat Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri. Firli masih aktif di Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.

Dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Firli mengaku sudah tak memiliki jabatan apapun di Polri. Dia sudah meninggalkan jabatannya pada 19 Desember.

"Saya tidak punya jabatan di Polri. Jabatan saya terakhir Kabaharkam Polri dan jabatan tersebut sudah saya serah terimakan tanggal 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto," katanya, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, 27 Desember.

"Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI," ujarnya.\

Namun, Firli masih terlihat hadir dalam acara upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri di Mabes Polri, kemarin. Dia hadir dalam acara kenaikan pangkat mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono yang kini berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan menjabat sebagai Wakapolri. Gatot menggantikan Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, berdasar Surat Telegram Nomor ST/3330/XII/KEP/2019 bertanggal 20 Desember 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri meski sudah tak lagi berdinas di Korps Bhayangkara.

"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Desember.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Firli Bahuri mematuhi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK ihwal jabatannya saat ini. Menurut Ma'ruf, perlu dilihat juga apakah Undang-undang KPK membolehkan atau tidak untuk Firli rangkap jabatan di Polri.

"Ya kita lihat dulu apa jabatannya itu jabatan seperti apa sih. Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Kita liat nanti. Ya sesuai undang-undang (KPK) saja dilihat," ujarnya, di Kantor Wapres, Kamis, 26 Desember.