BANDA ACEH - Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena menjadi salah satu syarat masuk kantor gubernur.
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu sebagai upaya meminimalisir terjadinya penularan COVID-19 klaster perkantoran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh dikutip Antara, Senin, 1 Noveember.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Iswanto menjelaskan untuk pelaksanaan scan barcode Pedulilindungi masih masuk tahap sosialisasi ke seluruh instansi Pemerintah Aceh, terutama di Sekretariat Daerah.
Ia mengatakan dengan sosialisasi tersebut semua ASN Pemerintah Aceh akan memahami dengan baik tentang kebijakan aplikasi PeduliLindungi.
"Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin," kata Iswanto.
Iswanto mengatakan barcode aplikasi "PeduliLindungi" dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur dan di setiap pintu masuk ruangan Biro dalam lingkungan kantor tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah juga telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa kecuali.
“Saya minta para kepala SKPA untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi,” katanya.