Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus dugaan persekusi terhadap warga Permata Buana, Jakarta Barat. Rencananya, ahli bahasa bakal dimintai pendapat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dwi Joko Harsono mengatakan pemeriksaan terharap ahli bahasa guna mencari dugaan unsur pidana.

“Masih kami cari dulu (unsur pidana)," kata Joko saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober.

Menurut Joko dari hasil pemeriksaan sementara dalam kasus dugaan persekusi itu tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, kata 'usir' yang terpasang di depan pagar rumah pelapor bernama Hartono Prasetya alias Toni tersebut dianggap bukan pelanggaran.

"Soalnya kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu," kata Joko.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang menyebutkan kasus dugaan persekusi tersebut justru telah memenuhi unsur kekerasan.

“Secara umum kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans.

Kemudian, Frans juga menyatakan kata 'usir' itu mengandung unsur ancaman. Dalam kata itu menurutnya masuk kategori pelanggaran pidana.

“Kalimat kedua bermakna mengusir juga meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandalkan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” kata Frans.

Sebagai informasi, seorang warga Permata Buana Hartono Prasetya alias Toni (64) alami persekusi usai melayangkan surat ke Walikota Jakarta Barat. Kecewa dengan itu sejumlah warga ditemani unsur kelurahan kemudian menggeruduk rumahnya pada Februari 2021 lalu, persekusi diduga terjadi saat itu.

Dalam ancamannya, warga kemudian memasang dua kardus bertulis ‘Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ yang kemudian ditempelkan di pagar rumahnya.

Kasus dugaan persekusi itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarya Barat. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021.