Bagikan:

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu pun sudah diterima dan sedang dipelajari.

"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober.

Dalam kasus itu, dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial YouTube dan terjadi pada 27 Oktober. Namun, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Laporan itupun tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Pelapor melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," kata Yusri.

Sehingga, dalam pelaporan itu, pihak pelapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.