JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, masyarakat sebenarnya taat terhadap protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Tapi, ketaatan ini memudar setelah pemerintah menunjukkan inkonsistensi membuat peraturan dalam menghadapi pandemi ini.
"Sebetulnya masyarakat kita ini harus kita kasih apresiasi karena mereka mematuhi (protokol kesehatan, red). Sebagai contoh untuk tidak pergi ke rumah ibadah baik ke masjid, gereja, vihara, dan semuanya. Padahal ini sensitif buat masyarakat Indonesia yang agamis," kata Taufan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Humas Komnas HAM, Selasa, 28 Juli.
"Artinya, kepatuhan itu cukup baik tetapi kepatuhan yang sudah cukup baik itu tidak didukung dengan konsistensi dari kebijakan," imbuhnya.
Inkonsistensi yang dia maksud, salah satunya terkait pembukaan bandara, relaksasi dan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal inilah yang membuat masyarakat menjadi tidak patuh terhadap anjuran pemerintah untuk mencegah pandemi COVID-19.
"Kita mulai menyaksikan banyak masyarakat bahkan sudah mulai tidak peduli dengan bahaya kalau mereka berada dalam kerumunan atau tak menggunakan masker dan peralatan kesehatan lainnya. Padahal sebelumnya sudah sangat bagus," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan berorientasi dengan sektor ekonomi.
Hal ini tampak sejak pandemi COVID-19 terjadi di dunia namun belum masuk ke Indonesia. Kata dia, ketika banyak negara menyusun kebijakan terkait untuk mencegah masuknya COVID-19, Indonesia justru tidak melakukannya.
Menurutnya, saat itu pemerintah justru mengambil kebijakan berlawanan dengan melakukan pendekatan perekonomian dan pariwisata.
Hal yang sama juga terjadi ketika pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demi menjaga agar perekonomian tetap bergerak, pemerintah malah mengeluarkan beberapa peraturan seperti Surat Edaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nomor 7 Tahun 2020 tentang permohonan izin kegiatan perindustrian di masa darurat kesehatan serta berbagai aturan lainnya yang cenderung mendukung gerak perekonomian.