Jadi Tersangka, Keberadaan Pemodal Sekaligus Pemilik Gudang BBM Ilegal di Muarojambi Masih Misterius
Gudang pengolahan minyak mentah yang terbakar di Desa Pijoan, Kabupaten Muarojambi.(ANTARA)

Bagikan:

MUAROJAMBI - Penyidik Polres Muarojambi menetapkan BS, pemodal sekaligus pemilik gudang tempat pengolahan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebagai tersangka. 

Gudang ini habis dilalap api pada dua pekan lalu di Desa Pijoan, Kabupaten Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan BS tersangka.

"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini," katanya di Jambi, Antara, Selasa, 26 Oktober. 

Polisi masih terus berupaya mencari dan memanggil tersangka BS. Soal penyebab kebakaran di gudang, polisi menduga karena hubungan arus pendek di alat pompa minyak yang menyambar BBM.