JAKARTA - Polisi menetapkan IM (24) pelaku penusukan imam masjid Pekanbaru sebagai tersangka. IM menusuk Yazid Umar Nasution usai memimpin salat Isya di Masjid Al Falah.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 28 Juli.
Pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” sambungnya.
BACA JUGA:
Aksi penikaman terjadi pada Kamis (27/7) malam saat imam masjid Yazid Umar Nasution tengah memimpin doa usai salat Isya. Tiba-tiba seorang pria berkaos biru datang dari arah sebelah mimbar.
Sedangkan dari rekaman CCTV tampak pelaku berusaha menikam korban saat tengah menunduk dan berdoa. Pelaku menusukkan pisaunya tepat ke arah dada imam masjid.
Yazid mengalami luka pada bagian dada. Sementara pisau yang digunakan terlihat bengkok.