Bagikan:

JAKARTA - Per 22 Oktober, anak berusia di bawah 12 tahun kembali diizinkan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo di Semarang, mengatakan kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan kereta api di masa pandemi tertanggal 20 Oktober.

Meski tidak memutuhkan syarat hatus sudah divaksin, kata dia, anak di bawah 12 tahun tetap harus menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 sebelum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

"Anak di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan kereta api hatus didampingi oleh orang tuanya," katanya.

Ia menyebut syarat menunjukkan kartu keluarga juga diharuskan bagi anak yang akan melakukan perjalanan.

Selain diizinkannya anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan kereta api, kata dia, aturan baeu yang diberlakukan sebelum menggunakan transportasi massal ini yakni kewajiban memasukkan nomor induk kependudukan saat membeli tiket

Menurut dia, aturan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan nomor identitas tersebut dalam berbagai sektor layanan publik.

Selain itu, kata dia, kewajiban penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi.

KAI, lanjut dia, juga memastikan penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.