Bagikan:

JAKARTA - Kalangan peternak babi di Palangka Raya diimbau  mewaspadai penyebaran penyakit demam babi afrika atau "african swine fever (ASF)".

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan telah dikeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyakit ASF yang ditandatangani Kadis DPKP, kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya Sumardi, Jumat.

Surat edaran bernomor 524.3/2/2105/DPKP.1/x/2021 itu dikeluarkan seiring dengan adanya peningkatan laporan kejadian ternak babi yang sakit dengan tingkat kematian tinggi di beberapa wilayah Kelurahan di Palangka Raya.

Dia mengungkapkan pada Senin 27 September lalu pihaknya menerima laporan kematian ternak babi mendadak dengan gejala demam tinggi dan bintik-bintik merah serta gejala lain.

Di peternakan milik warga di Jalan Bukit Palangka kematian babi mencapai 15 ekor, di peternakan yang tak jauh dari lokasi juga terjadi kematian pada 20 babi dan di Jalan Mendawai juga terjadi kematian pada 70 babi ternak.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sampel darah, organ dan sampel air lingkungan dan diagnosa sementara mengarah ke penyakit African Swine Fever yang merupakan penyakit hewan menular yang menyebabkan kerugian ekonomi peternak karena menyebabkan kematian 100 persen.

"Untuk memperkuat diagnosa sampel-sampel yang sebelumnya dinyatakan positif ASF itu juga dikirim ke Laboratorium Balai Veteriner Banjar Baru dan dipastikan ternak yang mati itu positif terjangkit demam babi afrika," katanya dilansir Antara, Jumat, 22 Oktober.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan melalui surat edaran itu DPKP Palangka Raya meminta ternak babi yang mati harus segera dikubur untuk mencegah penularan lebih luas.

Kemudian tidak menjual babi sakit maupun daging babi dari ternak yang sakit, segera melakukan isolasi terhadap hewan yang sakit serta mengosongkan kandang ternak yang sakit dan mati setidaknya selama dua bulan sejak penyemprotan desinfektan dilakukan.

Selain itu juga segera melaporkan kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di BPP Rakumpit, BPP Bukit Batu, BPP Kalampangan atau ke DPKP Kota Palangka Raya secara langsung jika menemukan bagi sakit atau mati dalam jangka waktu 1x24 jam.

"Selain itu kami juga menyediakan nomor pusat layanan konsultasi atau pelaporan melalui pesan singkat (SMS) di nomor 082350823335," demikian Sumardi.