KPK Lelang Tanah Rampasan Milik Mantan Walkot Madiun Bambang Irianto
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi yang dirampas dari mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Lelang tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby pada 22 Agustus 2017. Lelang ini Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Bambang Irianto merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Tanah dan bangunan yang akan dilelang itu berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa.

Adapun harga limit tanah itu Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107 juta. "Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-Auction dengan metode close bidding," ungkap Ali.

Lelang akan dimulai pada Jumat, 05 November 2021, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Para peminat bisa mengakses di alamat domain https://www.lelang.go.id. Sedangkan tempat lelang berlokasi di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

"Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," pungkas Ali.