MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan.
"Pasal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan. Faktanya saat ini banyak kita temukan terminal liar," kata Juru Bicara FPKS DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis dikutip Antara, Senin 18 Oktober.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di gedung DPRD Kota Medan, Abdul Latif mengatakan hampir sebagian besar, para pengusaha angkutan umum penumpang kini membuat terminal bayangan, dan tidak menggunakan terminal yang disediakan Pemko Medan.
"Fraksi PKS berharap dengan adanya ranperda ini, maka tidak ada lagi terminal bayangan atau terminal liar di Kota Medan," katanya.
BACA JUGA:
Fraksi PKS juga menyoroti trotoar di tepi jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor, sehingga mengganggu para pejalan kaki di pinggir jalan raya.
"Alih fungsi trotoar itu sudah berlangsung lama, dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan," katanya.
"Fraksi kami menekankan perlunya peran aktif dari lurah, dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujar Abdul Latif Lubis.