Aksi Pemerasan Memakai Kedok Surat Kabar KPK, Ini Kata Jubir
Foto: Koran KPK yang diduga untuk melakukan pemerasan (Sumber: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta masyarakat berhati-hati dengan kemunculan surat kabar bernama Koran Pengawas Korupsi dengan singkatan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan koran ini digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu dan telah beredar di Jakarta dan wilayah lain.

"KPK menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk memeras pihak-pihak tertentu," kata Ali kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.

Menurutnya, KPK tak pernah menerbitkan surat kabar atau koran sebagai sarana memberitakan pelaksanaan tugas maupun isu pemberantasan korupsi.

Ali menegaskan, KPK hanya menerbitkan publikasi berupa Majalah Integrito yang disebarkan secara cetak maupun digital dan bisa diunduh secara gratis di https://www.kpk.go.id/id/integrito.

Selain itu, publik juga bisa mengakses informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali.

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan tindak pemerasan atau penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai mereka.

"Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkas Ali.

Sebagai informasi, surat kabar bernama Koran Pengawas Korupsi atau KPK itu menimbulkan kebingungan di tengah publik karena disangka berkaitan dengan lembaga KPK. Dalam tajuk koran itu terdapat berita berjudul 'Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Lalu Kapan Ahmad Bastian Akan Ditangkap?'.

Dalam koran itu, tampak foto saat Azis Syamsuddin ditangkap KPK dan foto Ahmad Bastian yang merupakan anggota yang disandingkan.